Pontianak – Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan perkembangan terkini atas Audit Investigasi Dana Hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Tahun Anggaran 2022. Di zaman Ketua nya Adiyuda Permana.
Proses audit ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi penyidik Polresta Pontianak terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Marlyna, M.Si., CRA., CRP., CGCAE, melalui Auditor Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Audit Investigasi, Akil Syarif Diansyah, A.Md.M., S.STP., M.Ak., CTT menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah berlangsung intensif sejak akhir 2024 hingga memasuki tahun 2025.
Kronologi dan Tahapan Audit:
Akil merinci bahwa dasar pelaksanaan audit investigasi adalah Surat Permintaan dari Polresta Pontianak Nomor B/1104/X/RES.3.3/2024 tertanggal 16 Oktober 2024. Menanggapi surat tersebut, Inspektorat segera melakukan serangkaian prosedur sesuai standar Audit, diantaranya melaksanakan ekspos awal bersama penyidik guna menilai kecukupan kriteria dan informasi sebelum audit dilakukan.
“Penyidik Polresta Pontianak melakukan pemaparan kepada tim audit pada tanggal 8 November 2024. Setelah itu diterbitkan Surat Tugas untuk melakukan penelitian awal pada 11 Desember 2024,” jelas Akil.kepada Media Kalbarupdated.id ,Rabu,(24/12)
Hasil penelitian awal kemudian kembali diekspos pada 31 Desember 2024. Selanjutnya, pada 10 Januari 2025, atas hasil tersebut diterbitkan Surat Perintah Tugas Gubernur untuk pelaksanaan audit investigasi dengan waktu pelaksanaan selama 10 hari (15-24 Januari 2025).
Dalam proses audit tersebut, Tim Audit melakukan prosedur audit, salah satunya dengan melakukan permintaan keterangan kepada saksi, yang dilakukan bersama penyidik Polresta Pontianak. Sebelum laporan diterbitkan, dilakukan kembali ekspos akhir atas hasil audit investigasi pada tanggal 10 Februari 2025 guna mengkomunikasikan hasil audit kepada penyidik serta menyepakati bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang mempunyai hubungan kausalitas berakibat pada kerugian keuangan negara.
Temuan Kerugian Negara dan Mekanisme 60 Hari:
Berdasarkan hasil audit investigasi, Inspektorat menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp161 juta lebih. Akil menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penghitungan resmi auditor yang bersifat profesional dan objektif.
“Laporan audit investigasi resmi diterbitkan pada 5 Maret 2025. Setelah laporan diserahkan, seluruh penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polresta Pontianak,” tegas Akil.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat dalam penanganan perkara ini hanya selaku Ahli dalam bidang audit, yang diminta untuk memberikan hasil audit dan pendapat profesional terkait ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Pada 29 Agustus 2025, Inspektorat Kalbar kembali menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara dari Polresta Pontianak. Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat mengundang tim penyidik untuk melakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 22 Desember 2025.
Hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Koordinasi Penanganan Perkara, yang pada intinya menindaklanjuti sesuai Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara/daerah yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 (enam puluh) hari.
“Saat ini Inspektorat Prov. Kalbar bersama tim penyidik memberikan kesempatan 60 hari kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan secara administratif terhadap kerugian keuangan negara tersebut. Setelah batas waktu tersebut, hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Akil.
Ia menambahkan, apabila dalam jangka waktu tersebut pengembalian tidak dilakukan, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara ke proses pidana.
Dalam audit investigasi tersebut, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp161 juta lebih, sebagaimana yang telah diberitakan oleh sejumlah media. Angka tersebut dibenarkan oleh Inspektorat dan merupakan hasil penghitungan resmi auditor.
Namun demikian, Akil menegaskan bahwa Inspektorat terikat pada kode etik dan standar audit, sehingga tidak dapat memaparkan secara rinci substansi perkara maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Seluruh data, informasi, dan tindak lanjut penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Tipikor Polresta Pontianak. Inspektorat hanya memberikan pendapat profesional berdasarkan hasil audit,” pungkasnya.(*)

Social Header