Pontianak – Kasus tenggelamnya kapal KM Juwita milik Dedi Dermawan, warga Kalibandung, Kabupaten Kubu Raya, terus menuai sorotan publik. Kapal tersebut dilaporkan tenggelam setelah dihantam gelombang besar yang diduga berasal dari speedboat milik PT Marina Ekspres, sehingga memicu polemik dan viral di berbagai media sosial.
Pemilik kapal kini menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Upaya tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Laskar Anti Korupsi (LAKI) yang menilai insiden tersebut tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa, melainkan harus ditelusuri secara hukum.Kamis,(12/3)
Ketua Umum LAKI menyatakan bahwa peristiwa tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian nahkoda speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga menimbulkan gelombang berbahaya bagi kapal lain di perairan sungai.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada kerugian nyata yang dialami pemilik KM Juwita. Jika terbukti ada kelalaian, maka kasus ini layak dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
LAKI pun mendesak Polda Kalimantan Barat, khususnya Direktorat Polisi Air dan Udara (Dirpolairud), segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap insiden tersebut.
Desak Audit Izin Kapal
Untuk mengungkap akar persoalan, LAKI meminta aparat memeriksa dokumen pelayaran speedboat PT Marina Ekspres, termasuk Izin Berlayar (IB) yang diterbitkan oleh otoritas pelabuhan.
Menurut LAKI, perlu dipastikan apakah kapal tersebut memang layak beroperasi di jalur sungai yang dilaluinya.
“Informasi yang kami peroleh, alur sungai hingga Muara Kubu sejatinya diperuntukkan bagi kapal sungai dengan kapasitas tertentu, bukan kapal berlayar laut. Jika ada kapal dengan spesifikasi berbeda beroperasi di sana, harus ada dasar regulasinya,” ujarnya.
Dasar Hukum Pelayaran
LAKI mengingatkan bahwa tanggung jawab keselamatan pelayaran telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur antara lain:
Pasal 30: Setiap kapal wajib memiliki Izin Berlayar sebelum melakukan pelayaran.
Pasal 32 ayat (1): Izin Berlayar hanya diberikan jika kapal memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Pasal 71 ayat (2): Pengendali kapal wajib menjalankan kapal dengan hati-hati dan tidak membahayakan kapal lain.
Pasal 187 ayat (1): Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pelayaran dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 192: Pemilik kapal bertanggung jawab secara perdata atas kerugian akibat kecelakaan pelayaran.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Ketertiban Pelayaran di Perairan Dalam Negeri juga menegaskan bahwa kapal berkecepatan tinggi wajib menjaga jarak aman serta tidak menimbulkan gelombang yang membahayakan kapal lain.
KSOP Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Ketua Umum DPP LAKI sekaligus advokat, Burhan, menegaskan bahwa KSOP sebagai pihak yang menerbitkan izin berlayar juga perlu dimintai klarifikasi.
Menurutnya, jika terbukti ada kesalahan dalam penerbitan izin yang berkontribusi terhadap kecelakaan, maka pejabat terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum pelayaran.
“Penerbitan izin tidak boleh sembarangan. Jika ada kelalaian administratif yang berdampak pada kecelakaan, maka itu juga harus diperiksa,” kata Burhan.
Soroti Dugaan Tenaga Asing Ilegal
Tidak hanya persoalan pelayaran, LAKI juga meminta aparat menelusuri dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang dibawa oleh PT Marina Ekspres menuju perusahaan PT KAN.
Jika benar ada tenaga asing tanpa dokumen resmi, hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut:
Pasal 39 ayat (1) mewajibkan warga negara asing yang bekerja di Indonesia memiliki izin tinggal terbatas untuk bekerja (KITAS).
Pasal 120 ayat (1) mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi keberadaan orang asing secara ilegal.
Tuntutan Keadilan
Kasus tenggelamnya KM Juwita kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pelayaran di perairan Kalimantan Barat.
LAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi pemilik kapal.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran serius. Penegakan hukum di sektor pelayaran wajib ditegakkan agar keselamatan masyarakat di perairan benar-benar terjamin,” tegas Burhan.(Syaiful)

Social Header