Pontianak – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Senin (2/3/2026). Tim kuasa hukum penggugat Agus Husin menghadirkan bukti baru dari Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan Hakim Agung Titi Nurmala Siagian terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 28 PK/TUN/2005.
Bukti tersebut merujuk pada surat KY Nomor 0158/L/KY/VIII/2022 yang kemudian dipertegas dalam Sidang Pleno KY pada 18 April 2023. Dalam putusan etik itu, Titi Nurmala Siagian dinyatakan melanggar SKB Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua KY tentang KEPPH serta Panduan Penegakan KEPPH. Namun, sanksi tidak dapat dijatuhkan karena yang bersangkutan telah purna tugas.
“Ini sudah jelas membuktikan adanya putusan bodong, putusan yang direkayasa, yang tidak pernah ada. Penggugat hanya menerima putusan comot-comot, tidak utuh,” tegas kuasa hukum penggugat, M. Ali Makir, usai sidang.
PK Dicabut karena Kesalahan Administrasi
Perkara PK Nomor 28 PK/TUN/2005 sebelumnya diputus pada 28 Februari 2007 dengan membatalkan Putusan Kasasi Nomor 249 K/TUN/2003. Putusan tersebut berdampak pada kepemilikan tanah seluas 16.108 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Namun kejanggalan mencuat. Kuasa hukum menyebut terdapat hakim yang sama dalam tingkat kasasi yang sebelumnya memenangkan Termohon—Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat—dan kembali terlibat dalam pemeriksaan PK.
Keberatan pun diajukan. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian mengirim surat Nomor MA/Panmud TUN/V/75/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Ketua PTUN Pontianak. Dalam surat tersebut dinyatakan terdapat kesalahan administrasi dan perkara akan disidangkan kembali.
Artinya, putusan PK Nomor 28 PK/TUN/2005 yang dipimpin Titi Nurmala Siagian dinyatakan dicabut.
Inkracht 2014: Tanah Milik Ahli Waris
Perkembangan perkara berlanjut hingga 8 Desember 2014. PTUN Pontianak melalui Putusan Nomor W2-TUN 4/2463/HK.02/XII/2014 menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Daeng Sabirin sebagai ahli waris Hj. Saleha Binti H.M. Tahir.
“Di sini sudah jelas putusannya inkracht. Tanah itu milik Daeng Sabirin. Ini kunci sengketa selama ini,” ujar M. Ali.
Integritas Peradilan Dipertaruhkan
Temuan KY yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam perkara ini menjadi amunisi baru bagi penggugat. Meski tanpa sanksi karena hakim telah pensiun, putusan etik tersebut memperkuat dugaan adanya maladministrasi serius dalam proses PK yang berdampak pada status kepemilikan tanah bernilai strategis tersebut.
Sengketa lahan 16.108 meter persegi di kawasan Arteri Supadio itu kini kembali menyedot perhatian publik. Pertanyaan besar pun mencuat: bagaimana mungkin sebuah putusan PK dapat dicabut karena kesalahan administrasi, sementara dampaknya telah mengubah status kepemilikan tanah selama bertahun-tahun?
Sidang lanjutan di PTUN Pontianak diperkirakan akan menjadi penentu arah baru dalam perkara yang telah bergulir lebih dari dua dekade ini.(Sabirin)

Social Header