PONTIANAK — Sebuah video yang memperlihatkan bus milik DAMRI melintasi Jembatan Kapuas 1 viral di media sosial dan memicu sorotan publik. Aksi tersebut dinilai melanggar aturan yang selama ini membatasi akses jembatan hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat pribadi.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu malam, 26 April 2026. Dalam rekaman yang beredar, bus berukuran besar terlihat melaju melintasi jembatan yang menjadi salah satu ikon Kota Pontianak tersebut.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan besar seperti truk, bus umum, hingga pikap bermuatan dilarang melintas di Jembatan Kapuas 1. Seluruh kendaraan dengan dimensi besar telah diarahkan untuk menggunakan Jembatan Kapuas 2 sebagai jalur alternatif guna mengurangi beban struktur jembatan lama.
Video yang diunggah akun media sosial lokal itu juga memunculkan pertanyaan publik. Perekam mempertanyakan tujuan dan penumpang bus tersebut, bahkan menduga adanya perlakuan khusus.
“Siapa yang dibawa bus itu? Apakah pejabat sehingga bisa bebas lewat Jembatan Kapuas 1?” ujar perekam dalam video yang beredar luas.
Kejadian ini langsung menuai reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan konsistensi penegakan aturan lalu lintas di Pontianak. Pasalnya, larangan bagi kendaraan besar melintas di jembatan tersebut bukan hal baru, dan selama ini kerap ditegakkan terhadap sopir angkutan barang maupun kendaraan logistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DAMRI maupun instansi terkait mengenai alasan bus tersebut melintasi jalur terlarang. Publik kini menunggu klarifikasi, sekaligus penjelasan apakah terdapat dispensasi khusus atau justru terjadi kelalaian di lapangan.
Jika benar terjadi pelanggaran, aparat diminta tidak tebang pilih dalam penindakan. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.(*)

Social Header