SANGGAU – Perjalanan hidup Peri Pises, S.H., CIM menjadi perhatian publik di Kabupaten Sanggau. Sosok yang dulunya dikenal sebagai sopir prilen kini tampil dengan wajah baru sebagai seorang advokat, memicu rasa penasaran sekaligus apresiasi dari masyarakat.
Perubahan karier Peri Pises mencuat setelah beredarnya foto dirinya mengenakan jubah advokat di depan patung Dewi Keadilan, lengkap dengan kutipan “Justice Delayed is Justice Denied”. Potret tersebut seolah menjadi simbol komitmennya dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Transformasi ini tidak hanya menjadi perbincangan warga, tetapi juga mendapat tanggapan dari tokoh daerah. Jumadi, S.Sos., M.Pd., mantan Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, menilai langkah yang diambil Peri Pises sebagai contoh nyata bahwa perubahan dan peningkatan diri selalu terbuka bagi siapa saja.
“Perjalanan beliau menunjukkan bahwa dengan tekad dan proses yang serius, seseorang bisa berkembang dan memberikan kontribusi di bidang yang berbeda. Profesi advokat tentu memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Kini, dengan bekal gelar Sarjana Hukum dan Certified Insurance Mediator (CIM), Peri Pises mantap menapaki dunia hukum. Keputusannya tersebut dipandang sebagai bentuk pengabdian baru setelah sebelumnya berkiprah di sektor transportasi dan lingkungan pemerintahan.
Di tengah berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat, kehadiran figur lokal seperti Peri Pises diharapkan mampu memberikan warna baru, khususnya dalam pendampingan hukum yang lebih dekat dan memahami kebutuhan warga.
Latar belakangnya yang berasal dari kalangan akar rumput dinilai menjadi keunggulan tersendiri. Banyak warga percaya, pengalaman hidup yang panjang di tengah masyarakat akan membantunya lebih peka terhadap persoalan nyata yang dihadapi sehari-hari.
Perjalanan Peri Pises menjadi bukti bahwa perubahan hidup bukan hal mustahil. Dari balik kemudi kendaraan hingga ruang sidang, langkahnya kini menjadi inspirasi sekaligus harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.(Sabirin)

Social Header