JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penanganan praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui kolaborasi lintas negara, termasuk dengan Australia. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, pada 7 Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa ancaman scam kini berkembang sangat cepat, berskala besar, dan memanfaatkan celah antar sistem maupun yurisdiksi negara.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky dalam sambutannya.
Menurutnya, ancaman scam dan fraud saat ini telah menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Penipuan keuangan kini tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu, tetapi telah meluas lintas sektor dan negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Data OJK mencatat, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat signifikan hingga menembus lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan respons penanganan yang lebih cepat serta terstruktur.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre. Berbagai langkah percepatan telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” tambah Dicky.
OJK menerapkan pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan melalui empat pilar utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement).
Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat dan penguatan kapasitas frontliner dengan dukungan teknologi. Sementara pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system).
Di sisi lain, langkah disrupsi dilakukan melalui tindakan cepat pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana hasil penipuan. Sedangkan pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas serta efek jera bagi pelaku.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission, Australian Securities and Investments Commission, Optus, Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta Bank Central Asia.
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta, terdiri dari 100 peserta luring dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi, serta 100 peserta daring dari anggota Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, pendekatan, dan studi kasus penanganan penipuan antarlembaga, kerja sama Indonesia dan Australia diharapkan semakin kuat dalam memerangi penipuan di sektor keuangan. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mempererat kemitraan antara OJK dan Pemerintah Australia melalui Program Kemitraan Indonesia–Australia untuk Perekonomian (Prospera).(Sabirin)

Social Header