Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai langkah strategis memperkuat permodalan dan menciptakan industri BPR yang lebih sehat, efisien, serta berdaya saing.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa konsolidasi BPR menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan kelembagaan sekaligus meningkatkan peran BPR dalam melayani masyarakat, khususnya dalam pembiayaan sektor produktif.
“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” ujar Hidayat di Semarang, Selasa (14/4/2026).
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, OJK telah menyetujui penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Persetujuan penggabungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan.
Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing BPR, yakni di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.
Melalui penggabungan ini, diharapkan kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan semakin kuat, baik dari sisi perluasan jangkauan layanan, peningkatan efisiensi operasional, maupun penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta menjamin perlindungan konsumen.
Dengan langkah konsolidasi ini, OJK berharap industri BPR di Indonesia menjadi semakin kuat, sehat, dan kompetitif, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.(Sabirin)

Social Header