PONTIANAK – Sejumlah anggota DPRD Kota Pontianak dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pontianak Utara menyatakan penolakan tegas terhadap pernyataan yang disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak saat membacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Anggaran Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (4/6/2026).
Penolakan tersebut muncul setelah Wakil Wali Kota dalam penyampaiannya diduga menyebut nama salah seorang anggota DPRD dari Dapil Pontianak Utara dan melontarkan pernyataan bernada sindiran terkait anggapan bahwa Pontianak Utara merupakan "anak tiri" pembangunan.
Menurut anggota DPRD Dapil Pontianak Utara, pandangan umum fraksi merupakan pendapat resmi kelembagaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pandangan tersebut berisi kritik, saran, evaluasi, dan masukan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
"Pandangan umum adalah sikap resmi fraksi, bukan pendapat personal anggota dewan yang membacakannya. Karena itu sangat tidak etis apabila dalam jawaban resmi pemerintah justru muncul penyebutan nama anggota DPRD dan disertai sindiran, meskipun dibungkus dengan gurauan," ujar salah seorang anggota DPRD Dapil Pontianak Utara.
Mereka menilai forum paripurna merupakan ruang konstitusional yang harus dijaga marwah dan kehormatannya. Segala bentuk kritik, pertanyaan, maupun masukan yang disampaikan fraksi semestinya dijawab secara substansial, bukan dibawa ke ranah personal.
"Pandangan umum fraksi adalah wadah politik yang sah dan formal untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui wakilnya di DPRD. Kritik dan pertanyaan harus dipandang sebagai barometer serta tolok ukur bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan dianggap sebagai serangan yang harus dibalas dengan sindiran," tegasnya.
Yang menjadi sorotan lebih lanjut adalah pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut yang menyebutkan bahwa apabila masih ada pihak yang menyebut Pontianak Utara sebagai anak tiri pembangunan, maka daerah tersebut tidak perlu lagi dianggarkan.
Pernyataan itu dinilai tidak mencerminkan semangat pemerataan pembangunan dan berpotensi melukai perasaan masyarakat Pontianak Utara yang selama ini menyuarakan aspirasi terkait ketimpangan pembangunan wilayah.
"Sebagai pejabat publik, pernyataan seperti itu tidak pantas disampaikan dalam forum resmi yang terbuka untuk umum. Anggaran pembangunan adalah hak seluruh warga Kota Pontianak dan tidak boleh dikaitkan dengan perbedaan pandangan atau kritik yang disampaikan masyarakat," katanya.
Melalui pernyataan sikap bersama, seluruh anggota DPRD Kota Pontianak dari Dapil Pontianak Utara menyatakan menolak dengan tegas isi pembacaan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Anggaran 2025 oleh Wakil Wali Kota Pontianak pada 4 Juni 2026 yang menyebut salah satu nama anggota DPRD Dapil Pontianak Utara serta menyampaikan pernyataan mengenai tidak akan menganggarkan sesuatu untuk Pontianak Utara apabila masih ada pihak yang menyebut wilayah tersebut sebagai anak tiri.
Mereka mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga etika komunikasi politik dan menjadikan kritik masyarakat sebagai energi untuk mempercepat pembangunan yang adil, merata, dan berkeadaban bagi seluruh wilayah Kota Pontianak.
"Kami ingin Pontianak dibangun secara adil dan merata. Kritik masyarakat, khususnya dari Pontianak Utara, harus diterima sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah, bukan dianggap sebagai ancaman. Yang dibutuhkan hari ini adalah dialog dan solusi, bukan sindiran," tutupnya.(Sabirin)

Social Header