Breaking News

Imigrasi Pontianak Optimalkan APOA untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kalimantan Barat

PONTIANAK – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sistem pengawasan berbasis digital yang modern, cepat, dan terintegrasi.

Melalui sistem APOA, pihak hotel, penginapan, apartemen, hingga tempat akomodasi lainnya diwajibkan melaporkan keberadaan tamu asing secara real time kepada petugas Imigrasi. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pontianak, Yuris, mengatakan bahwa APOA merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Petugas Imigrasi tidak hanya melakukan monitoring administrasi, tetapi juga aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada pengelola hotel terkait tata cara pelaporan orang asing melalui sistem APOA,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan juga membangun kesadaran kolektif seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata penindakan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa keamanan dan ketertiban wilayah merupakan tanggung jawab kolektif,” kata Sam Fernando.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Imigrasi Pontianak secara aktif melakukan koordinasi langsung dengan sejumlah hotel dan penginapan guna memastikan pelaporan data tamu asing berjalan optimal. Selain meningkatkan kepatuhan administrasi, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan APOA sendiri sejalan dengan transformasi digital layanan keimigrasian yang terus dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem tersebut memungkinkan data keberadaan orang asing tersaji lebih akurat, cepat, dan terintegrasi sehingga mempermudah pelaksanaan pengawasan lapangan secara profesional, terukur, dan responsif.

Kantor Imigrasi Pontianak juga mengajak seluruh pengelola hotel, pelaku usaha penginapan, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi terdekat atau melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Dengan sinergi antara pihak Imigrasi, pengelola penginapan, dan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pontianak dapat berjalan semakin optimal, adaptif, serta tetap mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional.(Sabirin)

© Copyright 2022 - KALBAR UPDATE. id