PONTIANAK — Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah KPR di Kompleks Biltran Green Aurelia P-9, Kota Pontianak, pada 23 September 2026 menuai keberatan dari pihak Pelawan berinisial NA. Mereka mempertanyakan prosedur pelaksanaan eksekusi yang disebut berlangsung ketika perkara perlawanan masih dalam tahap pembuktian di persidangan.
Eksekusi tersebut mengacu pada Penetapan Nomor 09/Pdt.Eks.HT/2026/PN Ptk atas permohonan pihak Terlawan II berinisial EH, yang disebut sebagai pemenang lelang atas objek rumah tersebut.
Menurut keterangan pihak Pelawan, mereka baru mengetahui bahwa pengosongan rumah telah dilaksanakan setelah menerima surat dari kuasa hukum Terlawan II pada 30 September 2026. Dalam surat itu, pihak Pelawan diberitahukan bahwa eksekusi telah dilakukan pada 23 September 2026.
Pihak Pelawan juga diminta mengambil barang-barang milik mereka yang telah dikeluarkan dari rumah dan disimpan di tempat penitipan di Desa Kapur.
Pertanyakan Prosedur dan Pemberitahuan Eksekusi
Pihak Pelawan mempertanyakan mekanisme pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, termasuk alasan informasi mengenai pengosongan rumah dan penitipan barang disampaikan melalui kuasa hukum pihak pemenang lelang, bukan melalui pemberitahuan resmi dari pengadilan sebagaimana yang mereka harapkan.
Mereka meminta penjelasan mengenai prosedur yang ditempuh, dasar pelaksanaan eksekusi, serta mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang terdampak.
Selain itu, pihak Pelawan mempertanyakan pertimbangan pelaksanaan pengosongan dan penempatan pihak Terlawan II ke dalam rumah yang menjadi objek sengketa ketika perkara perlawanan, menurut keterangan mereka, masih berada dalam tahap pembuktian.
Persoalan tersebut menjadi perhatian pihak Pelawan karena mereka mengaku telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, baik secara lisan maupun melalui surat gugatan perlawanan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 150/Pdt.Bth/2026/PN.PTK. Pihak Pelawan menyatakan berharap pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Minta Penjelasan Resmi PN Pontianak
Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Pelawan berharap Pengadilan Negeri Pontianak memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, prosedur pelaksanaan, status perkara perlawanan, serta tindak lanjut atas permohonan penundaan eksekusi yang mereka ajukan.
Klarifikasi dari pengadilan dinilai penting agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dalam perkara eksekusi, status gugatan perlawanan dan pengajuan permohonan penundaan perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku. Pengajuan perlawanan maupun permohonan penundaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa eksekusi wajib ditangguhkan. Karena itu, dasar penetapan dan pertimbangan pengadilan dalam melaksanakan eksekusi perlu dijelaskan secara transparan.
Menunggu Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak maupun pihak Terlawan II berinisial EH yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada kedua pihak untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi, status perkara perlawanan, serta mekanisme pemberitahuan kepada pihak Pelawan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak Pelawan. Oleh sebab itu, klarifikasi dari pihak pengadilan dan pihak Terlawan II diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan fakta serta dokumen hukum yang dapat diverifikasi.(Sabirin)

Social Header