Breaking News

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalbar Memanas, Tiga Petugas Alami Luka Bakar

PONTIANAK — Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026), sempat diwarnai ketegangan. Insiden pengamanan ban yang dibakar massa dilaporkan menyebabkan tiga petugas mengalami luka bakar, dengan dua di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, situasi sempat memanas ketika petugas melakukan pengamanan terhadap ban yang dibawa peserta aksi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Artinya, unjuk rasa itu tidak dilarang, karena memang dijamin oleh undang-undang,” ujar Suherman.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan aksi tetap harus memperhatikan ketentuan keamanan dan ketertiban. Salah satu hal yang menjadi perhatian petugas adalah larangan membakar ban di area demonstrasi, khususnya di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Suherman mengungkapkan, berdasarkan pemantauan sejak peserta aksi berada di titik kumpul, terdapat delapan ban yang dibawa oleh massa.

“Tentunya ini sangat disayangkan. Nah, kami punya SOP ketika ban masuk ke dalam Kantor Gubernur, maka itu harus kami amankan,” tegasnya.

Menurut Suherman, langkah pengamanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dari insiden sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa pembakaran ban yang tidak terkendali pernah mengakibatkan kerusakan pada bagian gedung Kantor Gubernur dan menimbulkan kerugian.

Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan aksi unjuk rasa kelompok lain yang berlangsung sekitar satu hingga dua minggu sebelumnya. Menurutnya, aksi tersebut dapat berjalan aman dan tertib karena peserta tidak melakukan pembakaran ban.

“Kami kalau tidak membakar ban silakan, karena memang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Satpol PP Imbau Massa Tetap Tertib

Mengakhiri keterangannya, Suherman mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas ketika menyampaikan aspirasi. Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan anarkis yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta aksi maupun petugas keamanan.

Kantor Gubernur Kalimantan Barat, lanjutnya, merupakan objek vital yang harus dijaga bersama. Karena itu, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan tetap berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga keselamatan, ketertiban, serta fasilitas publik.(Sabirin)


© Copyright 2022 - KALBAR UPDATE. id