Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tahun 2026 serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Persiapan dilakukan baik pada aspek pelayanan maupun pengawasan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak menyatakan bahwa pihaknya telah menambah jumlah personel yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio guna menghadapi potensi peningkatan arus penumpang, khususnya pada periode puncak arus mudik dan arus balik.
Penambahan petugas dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar, tertib, dan tetap mengedepankan aspek keamanan. Dengan penguatan personel di TPI, diharapkan pelayanan terhadap penumpang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Supadio dapat berlangsung optimal.
Selain penguatan di titik pemeriksaan, Imigrasi Pontianak juga memperkuat koordinasi dengan instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Koordinasi ini dilakukan agar pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berjalan selama masa libur panjang.
Melalui sinergi tersebut, Imigrasi bersama pemerintah daerah dan aparat terkait berupaya menjaga situasi tetap kondusif, khususnya di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang menjadi wilayah kerja pengawasan keimigrasian.
Di sisi pelayanan, Kantor Imigrasi Pontianak tetap membuka layanan bagi permohonan yang bersifat darurat selama periode libur dan cuti bersama. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.
Kriteria permohonan darurat antara lain pemohon yang harus berobat ke luar negeri karena kondisi kesehatan, keluarga inti pemohon yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri, serta permohonan izin tinggal yang bersifat mendesak. Permohonan izin tinggal darurat tersebut meliputi kondisi sakit, kepentingan negara, keadaan kahar, maupun kondisi lain yang dinilai penting oleh pejabat imigrasi.
Melalui langkah-langkah tersebut, Imigrasi Pontianak menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan publik sekaligus menjaga pengawasan keimigrasian tetap berjalan selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.(Saiful)

Social Header