Breaking News

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

PONTIANAK — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah adanya penyampaian aspirasi dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat yang berjumlah sekitar 300 orang dan dipimpin Korlap Gusti Edy, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 10 perwakilan massa diterima langsung oleh Kajati Kalbar.

Dalam pertemuan tersebut, Emilwan didampingi Koordinator Kejati Kalbar, Hendri, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa Kejati Kalbar menghormati setiap aspirasi, kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Emilwan menjelaskan, permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023. Pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi, terutama untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir.

Menurut Kejati Kalbar, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Permohonan bantuan sarana dan prasarana ini bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Pengajuan telah dilakukan sejak tahun 2023 dan baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi,” jelasnya.

Terkait gedung parkir, Kejati Kalbar menyebut area bawah bangunan dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Penataan tersebut bertujuan agar area parkir lebih tertib, aman dan representatif, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai lokasi parkir.

Namun, gedung tersebut tidak hanya diperuntukkan sebagai fasilitas parkir. Bangunan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat serta menunjang kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepentingan masyarakat, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Bangunan itu selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, menurut Kejati Kalbar, merupakan bentuk komitmen untuk memastikan fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat secara optimal dan tepat sasaran.

Kejati Kalbar juga mengapresiasi elemen masyarakat, termasuk BPM Kalbar, yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

“Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” demikian disampaikan Kejati Kalbar.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kajati Kalbar, massa BPM Kalbar kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.(Sabirin)
© Copyright 2022 - KALBAR UPDATE. id