Breaking News

OjK PERKUAT EKOSISTEM KEUANGAN DIGITAL DAN AKSELERASI INOVASI MELALUI DIGINATION DAY 2026

Jakarta, 27 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem 
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui 
penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta 
peningkatan pelindungan konsumen. 
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial 
Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, sebagai forum 
strategis untuk mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, 
akademisi, dan masyarakat dalam mendorong pengembangan keuangan digital yang 
inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam sambutannya 
menyampaikan bahwa masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama 
seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital telah menjadi 
bagian integral dari sistem keuangan sehingga perlu berkembang dalam kerangka tata 
kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor 
keuangan lainnya.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi 
telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same 
risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen 
yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata 
Hernawan.
Pada kesempatan yang sama OJK juga memperkenalkan salah satu inisiatif strategis OJK 
yaitu program OJK Fintech Startup Accelerator yang bertujuan untuk memperkuat mata 
rantai pengembangan inovasi. Program ini berperan sebagai jembatan antara perusahaan 
rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator guna mendorong lahirnya solusi 
keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab. Program ini ditandai dengan 
dilaksanakannya demo day dan business matching. 
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan 
pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya 
anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, 
justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” kata Hernawan.
Lanjutnya, OJK senantiasa membangun siklus yang berkelanjutan dari dialog, pengujian, 
implementasi, dan kembali berdialog. Dengan cara inilah ekosistem inovasi dapat terus 
tumbuh dan memberikan manfaat nyata.
Selain mendorong pengembangan inovasi, OJK memprioritaskan kerangka regulasi yang 
adaptif terhadap perkembangan teknologi, antara lain kecerdasan artifisial, tokenisas

aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan 
upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat. 
Penguatan sektor IAKD semakin ditopang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 
Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan 
sektor keuangan. Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan 
kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, 
bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan 
dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Upaya OJK dimaksud disambut baik oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Misbakhun 
mengapresiasi langkah OJK dalam melakukan inovasi digital dengan pelaksanaan OJK 
Digination Day. Kegiatan ini berhasil mempertemukan pihak-pihak yang kompeten dalam 
industri. Pertemuan dimaksud diharapkan dapat menghasilkan inovasi untuk merespon 
dan menjadi solusi dari permasalahan yang ada.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi 
salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural 
pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat 
mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi 
nasional,” kata Misbakhun.
Lanjutnya, potensi tersebut perlu didukung melalui regulasi yang adaptif, akses 
pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital. Kolaborasi 
tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang bertanggung jawab 
sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi 
pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.
Kolaborasi antara Komdigi dan OJK menjadi tulang punggung ekosistem keuangan digital 
yang inovatif sekaligus aman, demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan 
Digital RI Nezar Patria. 
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK 
memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan 
konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan 
saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir 
hari ini untuk memperkuat sinergi ini,” kata Nezar.
OJK mencatat per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital 
di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun dengan nilai transaksi aset kripto sebesar 
Rp20,52 triliun dan nilai transaksi derivatif Rp3,41 triliun. 
Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar yang kini telah lengkap yaitu 2 bursa 
aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat 
penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin (Juli 2026). Pada daftar 
yang dikelola bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara pada bursa ICEX 
tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.(Sabirin)

© Copyright 2022 - KALBAR UPDATE. id