PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian dengan tema “Optimalisasi Layanan Data Keimigrasian Terintegrasi dalam Mendukung Operasi Penegakan Hukum”, Kamis (27/8/2026), di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Kegiatan tersebut bertujuan membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif antara jajaran keimigrasian, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam mendukung pengelolaan informasi keimigrasian.
Sosialisasi dipandu oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Ephy, yang bertindak sebagai moderator dalam rangkaian pemaparan tiga materi utama.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Syamsul Akbar, S.T., M.T., yang membahas pentingnya integrasi dan interoperabilitas data di tengah pesatnya transformasi digital.
Syamsul menekankan bahwa perkembangan teknologi membuat pertukaran informasi berlangsung semakin cepat. Karena itu, integrasi data antarinstansi perlu dibangun dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan data pribadi.
Menurutnya, kebutuhan berbagi pakai data menjadi semakin penting, terutama dalam mendukung pelayanan publik dan penegakan hukum.
Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan pertukaran data harus diimbangi dengan sistem pengamanan yang kuat serta kejelasan mengenai kewenangan setiap instansi.
Materi kedua disampaikan oleh Analisis Keimigrasian Ahli Muda Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Teuku Fausa Febrian.
Febrian menjelaskan mengenai layanan data keimigrasian berbasis digital yang disiapkan untuk mempermudah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengajukan permintaan data secara resmi.
Ia menjelaskan, data keimigrasian memiliki sifat sensitif dan harus dilindungi. Karena itu, permintaan data tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data yang dapat dimohonkan antara lain data visa, data perlintasan, data izin tinggal, data paspor, serta data deportasi.
Untuk mendapatkan data tersebut, pemohon harus memiliki dasar kepentingan yang sesuai, di antaranya kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan umum, pengawasan sektor jasa keuangan, serta kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Febrian juga menyampaikan bahwa layanan data keimigrasian dilakukan secara digital dengan waktu pelayanan sekitar 3 hingga 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Sementara materi ketiga diisi dengan demonstrasi layanan data keimigrasian oleh Vikri. Peserta diperkenalkan secara langsung mengenai proses pembuatan akun instansi hingga tata cara mengajukan permohonan data melalui sistem.
Dengan adanya sistem tersebut, instansi yang telah memiliki akun tidak perlu lagi datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengajukan permintaan data. Surat permohonan resmi dapat diunggah melalui aplikasi dan selanjutnya diproses oleh pengelola layanan.
Dalam sesi diskusi, aspek keamanan dan potensi penyalahgunaan data menjadi perhatian peserta.
Pertanyaan kritis turut diarahkan kepada para pemateri, terutama mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data akibat integrasi antarinstansi, bagaimana memastikan data yang diberikan kepada aparat penegak hukum hanya digunakan sesuai kepentingan perkara, serta apakah sistem mampu melacak setiap pengguna yang mengakses atau mengunduh data.
Sosialisasi yang dimoderatori Kasi Tikim Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Ephy, tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemanfaatan data keimigrasian.
Integrasi data dinilai penting untuk mempercepat pelayanan dan mendukung penegakan hukum. Namun, kecepatan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan legalitas, keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi masyarakat.(Ys)

Social Header