Breaking News

LAKI Desak Kejagung Perjelas Status Perkara CSR Kota Bekasi, DPRD Didorong Bentuk Pansus

JAKARTA — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan terkait Program Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Bekasi periode 2019–2024 yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.dalam keterangan pers nya , Jumat,(4/9)

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin, menegaskan pihaknya meminta agar Kejagung tidak membiarkan laporan publik terkait dugaan persoalan pengelolaan program CSR tersebut berlarut-larut tanpa kepastian status hukum.

“LAKI minta Kejagung segera menyampaikan perkembangan laporan kami agar status hukumnya jelas. Bila alat bukti cukup, kami minta dituntaskan. Namun bila bukti belum cukup, Kejagung juga harus berani menyatakan dan memberhentikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum,” tegas Burhanudin di Jakarta.

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Bagi LAKI, perkara tersebut bukan sekadar persoalan siapa yang benar atau salah, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

Pertanyakan Dana CSR 2019–2024

Burhanudin mempertanyakan berapa nilai penerimaan yang diperoleh Pemerintah Kota Bekasi dari program CSR selama periode 2019 hingga 2024, serta ke mana dana tersebut disalurkan dan digunakan.

Ia menyebut Program CSR Kota Bekasi telah memiliki landasan melalui Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Publik berhak mengetahui berapa besar nilai pendapatan dari program CSR tersebut kepada Pemda Kota Bekasi dari tahun 2019 sampai 2024. Dana itu disalurkan ke mana? Program apa saja yang dibiayai? Itu harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Burhanudin menilai persoalan tersebut semestinya tidak sulit dijelaskan apabila seluruh mekanisme pengelolaan CSR dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Program ini milik dan untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi. Maka pertanggungjawabannya juga harus jelas kepada publik. Itu saja yang kami minta,” katanya.

DPRD Kota Bekasi Didesak Bentuk Pansus

LAKI juga menyoroti peran DPRD Kota Bekasi sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Burhanudin mendorong DPRD Kota Bekasi segera meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan program CSR tersebut.

“DPRD jangan hanya diam. Kalau memang ada persoalan yang perlu dibuka, gunakan kewenangan pengawasan. Bila diperlukan, bentuk Pansus CSR untuk mengurai persoalan ini secara terbuka,” tegasnya.

Menurut Burhanudin, pembentukan Pansus dapat menjadi instrumen politik kelembagaan untuk memastikan seluruh informasi mengenai penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana CSR dapat diperiksa secara transparan.

“Kalau DPRD serius menjalankan fungsi pengawasan, ini momentum untuk menunjukkan bahwa DPRD benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

LAKI: Korupsi Jangan Dibiarkan Menari di Atas Penderitaan Rakyat

Burhanudin menegaskan LAKI akan terus menjadi mitra masyarakat sekaligus mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan publik yang berpotensi berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“LAKI yang konsen dan berkomitmen terhadap pencegahan serta pemberantasan korupsi akan terus mendorong APH menindaklanjuti laporan masyarakat yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian dan keterbukaan seluruh pihak.

“Kita sepakat untuk tidak membiarkan koruptor menari-nari di atas penderitaan rakyat. Korupsi adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Burhanudin.

Ia juga menyebut sikap tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Berawal dari Diskusi Hukum

Burhanudin mengungkapkan, penelusuran LAKI terhadap Program CSR Kota Bekasi bermula dari sebuah diskusi hukum yang melibatkan PWI Kota Bekasi, para jurnalis, serta menghadirkan Ketua Umum DPP LAKI dan Wali Kota Bekasi sebagai narasumber.

Dalam diskusi tersebut, menurut Burhanudin, Wali Kota Bekasi sempat memberikan tugas kepada jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan yang dibahas.

LAKI berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi. Namun, Burhanudin mengaku hingga kini rekomendasi yang dijanjikan belum diterima pihaknya.

“Ya sudah, tidak menjadi masalah bagi LAKI. Kami tetap berjalan sesuai koridor. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana persoalan ini mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.

Burhanudin menegaskan LAKI tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Pihaknya hanya meminta data, laporan pertanggungjawaban dan kejelasan hukum mengenai program CSR Kota Bekasi periode 2019–2024.

“Kami tidak berpikir yang aneh-aneh. LAKI hanya meminta laporan yang jelas dan transparan kepada publik tentang pendapatan program CSR Kota Bekasi dan ke mana penggunaannya. Itu saja, kok repot?” pungkasnya.

LAKI berharap Kejagung segera memberikan perkembangan penanganan laporan tersebut secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi berbagai spekulasi mengenai pengelolaan program CSR Kota Bekasi.(Sabirin)
© Copyright 2022 - KALBAR UPDATE. id